Belajar Bersama

Sabtu, 29 Oktober 2011

DINAS JAGA LAUT ENGINEER DEPT.

PENGETIAN DAN TUJUAN
Istilah JAGA menurut kamus :  melihat dengan cermat atau  waspada atau satu masa waktu untuk berjaga.
Istilah tugas jaga berarti penjagaan dengan :
Ø  CERMAT,     menyatakan memberikan perhatian penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal   dengan seksama.
Ø  AWAS,   penjagaan dengan terus menerus dan sangat hati ²karena suatu alasan atau tujuan yang pasti terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
WASPADA,    menekankan pada suatu keadaan sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.                                
Perwira Jaga / crew / pekerja sebuah kapal adalah : Wakil Nakhoda, dan tanggung jawabnya setiap waktu adalah melaksanakan tugas jaga  kapal dengan seksama. Perwira jaga harus mengenal sifat-sifat dari kapalnya dan harus mematuhi semua peraturan untuk pencegahan tubrukan dilaut.                                               Sebagai tambahan, perwira jaga harus memastikan bahwa pengawasan yang  efisien selalu terpelihara
Tujuan Dari Tugas Jaga
Tujuan dari tugas jaga dan check list dari tugas jaga seorang perwira, dapat dibagi menjadi :
1. Masalah-masalah yang terjadi di  lautan terbuka/laut lepas (Open Seas).                      
2. Masalah-masalah yang dapat  diterapkan hanya diperairan-perairan terbatas (Restricted Waters).
Pemahaman Tugas Jaga
                Pelaksanaan tugas jaga diatas kapal baik di dek maupun dikamar mesin diatur berdasarkan STCW 1978 Amandemen STCW 1995 Bab VIII yang mengatur hal-hal yang diperlukan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut.                                                                                       Ketentuan ini harus dipahami dan diterapkan oleh setiap awak kapal selama melaksanakan tugasnya. Selain kompetensi yang harus dimiliki sesuai tugas dan tanggung jawabnya diatas kapal sebagaimana ketentuan Bab VIII STCW tersebut.
Ketentuan Bab VIII tersebut bersifat operasional dan berakibat langsung terhadap kelancaran dan pengoperasian sebuah kapal yang lebih ditentukan oleh awak kapal dalam hal :
                1.Pengetahuan dan Ketrampilan sesuai tanggung  jawab
                2.Kesiapan fisik dan mental.
Hal-hal tersebut secara langsung diterapkan selama tugas jaga diatas kapal karenanya pemahaman dan      tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jaga harus ditegakkan dengan baik sebelum berlayar sebagai awak kapal.
B.  STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A- STCW 1995
                FITNES (KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS
  1. Semua orang yang harus ditunjuk untuk menjalankan tugas    sebagai perwira yang melaksanakan suatu tugas jaga atau     sebagai bawahan yang mengambil bagian dalam suatu tugas   jaga, harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap    periode 24 jam.                               
  2. Jam jaga istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yang salah                               satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
  3. Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tidak harus diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan    atau terjadi kondisi-kondisi operasional yang mendesak.
  4.  paling sedikit 6 jam berturut-turut, asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling              sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
  5. Pemerintahan yang Meskipun adanya ketentuan didalam  paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tetapi metode minimum 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi bersangkutan harus     menetapkan agar jadwal jaga ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat.

C.  PERSYARATAN MINIMUM WAJIB UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT

Peraturan III/I
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga dikamar mesin yang dijaga, atau untuk pemberian sertifikat sebagai perwira mesin yang ditunjuk untuk tugas dikamar mesin yang dijaga secara berkala.

1. Setiap perwira yang bertanggung jawab dalam tugas dikamar mesin yang dijaga, atau setiap perwira mesin    yang ditunjuk untuk bertugas dikamar mesin yang dijaga secara berkala disebuah kapal yang digerakkan oleh mesin pendorong utama berkapasitas 750 kw atau lebih, harus memiliki sertifikat yang sesuai.
2.   Setiap calon untuk memperoleh sertifikat harus
                a. Berusia tidak kurang dari 18 tahun.
                b. Dalam menyelesaikan tidak kurang dari 6 bulan pengalaman berlayar dibagian                                                  mesin sesuai dengan section A-III/I Kode STCW.
                c. Telah menyelesaikan pendidikan dan   pelatihan yang telah disetujui paling sedikit 30                                     bulan, termasuk pelatihan diatas kapal yang dicatat kedalam buku catatan pelatihan (Record Book) dan                 memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam section A-III/I Kode STCW.

Peraturan III/2
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua (Second Engineer Officer) dikapal-kapal yang digerakkan dengan mesin pendorong utama kapasitas 3000 kw atau lebih
  1.  Setiap Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua disebuah   kapal yang digerakkan oleh mesin pendorong utama berkapasitas 3000 kw atau lebih harus memiliki sertifikat yang sesuai.
  2.   Setiap calon harus
a. Memenuhi persyaratan-persyaratan untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yang bertanggung jawab atas tugas jaga mesin dan :
  1. Untuk memperoleh sertifikat sebagai Masinis Dua harus memiliki pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 bulan sebagai asisten perwira mesin atau sebagai perwira mesin.
  2. Untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin harus memiliki pengalaman berlayar yang diakui selama tidak kurang dari 36 bulan, dimana tidak kurang dari 12 bulan pengalaman berlayar tersebut, sebagai sorang perwira mesin menduduki jabatan dengan tanggung jawab sebagai Masins Dua.

b.   Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan    yang telah disetujui, dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam section A- III/2 Kode STCW.

Peraturan III/3
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua (Second Engineer Officer) dikapal yang digerakkan dengan mesin pendorong utama berkapasitas antara 750 kw sampai 3000 kw.
  1. Setiap Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua  disebuah kapal yang digerakkan oleh mesin pendorong                  utama berkapasitas antara 750 kw sampai 3000 kw  harus memiliki sertifikat yang sesuai.
  2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat ini harus :

        a. Memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat sebagai seorang perwira yang bertanggung jawab pada suatu tugas jaga mesin   dan :
1)      Untuk memperoleh sertifikat sebagai Masinis    Dua harus memiliki pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 bulan sebagai asisten perwira mesin atau perwira mesin.
2)      Untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin harus memiliki tidak kurang dari              24 bulan pengalaman berlayar dimana tidak  kurang dari 12 bulan harus bertugas sebagai Masinis Dua. 
b.   Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang   telah disetujui, dan memenuhi standar kompetensi   yang tercantum dalam section A-III/3 Kode   STCW.
c.   Setiap perwira mesin memenuhi syarat untuk bertugas sebagai Masinis Dua dikapal-kapal yang mesin pendorong utamanya berkapasitas 3000 kw        atau lebih, dapat bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin dikapal-kapal dengan mesin pendorong  utama kurang dari 3000 kw, asalkan tidak kurang dari 12 bulan pengalaman tugas berlayar telah dijalani sebagai seorang perwira mesin yang  mempunyai  tanggung jawab dan sertifikatnya telah dikukuhkan.

Peraturan III/4
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai bawahan yang diambil bagian dalam tugas jaga dikamar mesin yang dijaga, atau yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas dikamar mesin yang dijaga secara berkala
                1.Setiap bawahan yang ambil bagian dalam suatu    tugas jaga kamar mesin, atau yang ditunjuk untuk  melaksanakan tugas-tugas dikamar mesin yang   dijaga secara berkala, disebuah kapal dengan mesin  penggerak utama 750 kw atau lebih, tetapi bukan   bawahan yang sedang menjalani pelatihan atau   bawahan yang tugas-tugasnya bersifat non ahli,harus  mempunyai sertifikat untuk melaksanakan tugas-tugas   semacam tersebut ini.
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat ini harus :
                a. Berusia tidak kurang dari 16 tahun.
                b. Telah menyelesaikan :
                  1  Tugas berlayar yang disetujui, termasuk    pelatihan dan pengalaman enam bulan, atau
                2  Pelatihan khusus,menjelang berlayar atau ketika diatas kapal, termasuk suatu periode
                     praktek berlayar yang tidak boleh kurang dari  dua bulan.  
  3. Praktek berlayar, latihan dan pengalaman yang diharuskan oleh sub paragrap 2.2.1 dan 2.2.2 diatas harus       berkaitan dengan fungsi-fungsi jaga kamar mesin. Dan       harus termasuk pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan dibawah pengawasan langsung seorang perwira mesin  yang memenuhi syarat atau seorang bawahan yang memenuhi syarat.
4. Oleh pihak yang bersangkutan, para pelaut dapat dipertimbangkan sebagai telah memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan ini jika pelaut yang bersangkutan telah bertugas dalam suatu jabatan yang relevan dibagian   mesin selama tidak kurang dari satu tahun dalam lima tahun terakhir berlakunya konvensi pada pihak yang bersangkutan.

D.PERSONIL DINAS JAGA.
Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban untuk memberikan instruksi dan penjelasan yang tepat sehingga dapat menjamin pelaksanaan dinas jaga yang baik.
Keperluan kerja normal untuk keperluan kesiapsiagaan dari  pelaksanaan mesin yang dilaksanakan sebagai tugas  tambahan dan bagian dari pelaksanaan tugas jaga yang baik harus dimasukan sebagai rutinitas tetap dalam sistem dinas jaga untuk perawatan yang meliputi perbaikan peralatan listrik, mekanis, hidrolik, pneumatik, atau penetrapan elektronik untuk seluruh kapal harus dilaksanakan dengan kerja sama antara perwira mesin kapal dinas jaga dan kepala kamar mesin, dan dari perbaikan tersebut harus diberi catatan.
E.PENGATURAN DAN PROSEDUR
a.Pengaturan Tugas Jaga
1. Komposisi tugas jaga mesin harus selalu                                             memadai untuk menjamin pengoperasian secara             aman seluruh permesinan yang mempengaruhi                  pengoperasian kapal pada kemudi automatis atau          kemudi tangan, dan harus sesuai yang ada.
2. Jika memutuskan komposisi tugas jaga mesin, termasuk   bawahan-bawahan yang harus  memenuhi syarat, kriteria dibawah ini harus menjadi pertimbangan :                                                                          
a.       Jenis kapal dan kondisi permesinan 
b.      Pengawasan mesin-mesin, yang mempengaruhi keamanan  pengoperasian kapal secara terus-menerus.
  1. Setiap cara pengoperasian khusus yang dipengaruhi kondisi-kondisi seperti cuaca, air  yang tercemar, air dangkal, penanggulangan kerusakan atau pencegahan  pencemaran.
  2. Kualifikasi dan pengalaman petugas jaga mesin.
  3. Keselamatan jiwa, kapal, muatan dan     pelabuhan dan perlindungan lingkungan.
  4. Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan internasional, nasional dan setempat.
g.       Menjaga pengoperasian kapal secara normal

Pembagian Tugas Jaga

Tugas jaga di atas kapal dibagi 3 kelompok.
a.       Menurut pembagian tugas
                1.Bagian Deck.
                2.Bagian Mesin
b.      Menurut pengoperasian kapal
                1.Jaga Laut
                2.Jaga Pelabuhan
c.       Menurut sifatnya
                1.Jaga Rutin
                2.JagaDarurat
                3.Jaga Khusus

Pengelompokan menurut pembagian tugas adalah membagi tugas jaga awak kapal sesuai bagiannya, yaitu :
a.    Bagian Deck (tugas jaga yang  dilakukan oleh awak kapal yang melakukan pekerjaan bagian deck).
b.    Bagian Mesin (tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan pekerjaan bagian      mesin).
Pengelompokan menurut pengoperasian kapal adalah membagi tugas jaga kapal sesuai keadaan operasional kapal, yaitu :
 1. Jaga laut yaitu tugas jaga yang dilakukan pada saat kapal sedang berlayar..
 2. Jaga pelabuhan yaitu tugas jaga yang dilakukan pada saat kapal berada dipelabuhan baik sandar (a long side) atau labuh jangkar (kegiatan bongkar muat, perbaikan dok).

Pengelompokan menurut sifatnya adalah membagi tugas jaga awak kapal sesuai sifat kegiatannya, yaitu :
a.       Jaga rutin : tugas jaga oleh awak kapal secara rutin baik dilaut maupun pelabuhan sesuai pembagian tugas & jadwal yang ditetapkan dalam pengoperasian kapal.
b.      Jaga darurat : tugas jaga oleh awak kapal pada saat dalam keadaan darurat dan dilakukan tindakan penyelamatan (badai,  cuaca buruk dan   terbakar).
c.       Jaga khusus, tugas jaga oleh awak kapal yang sifatnya khusus yang didalam pelaksanaannya tidak mengacu pada pembagian tugas dan jadwal tetapi  mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan.
d.      Syarat-syarat Pengganti Tugas Jaga (Serah terima tugas jaga)
1.       Perwira tugas jaga mesin tidak boleh  menyerahkan tugas jaganya kepada perwira pengganti jika ada alasan kuat  bahwa perwira pengganti jelas tidak  mampu melaksanakan tugas jaga secara efektif, yang jika  demikian, maka Kepala Kamar Mesin harus diberitahu.
2.       Perwira pengganti tugas jaga mesin harus memastikan bahwa anggota-anggota pengganti tugas jaga mesin  sepenuhnya mampu melaksanakan tugas jaga masing-masing secara efektif.
3.       Perwira-perwira yang melakukan tugas jaga Dek atau Mesin tidak boleh menyerahkan tugasnya kepada perwira pengganti jika ada alasan yang kuat bahwa perwira pengganti yang                 bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas jaga secara efektif, dan jika demikian nakhoda atau perwira kamar mesin harus diberitahu. Perwira pengganti tugas jaga dek atau mesin harus memastikan bahwa seluruh anggota tugas jaga mampu melaksanakan tugasnya masing-masing  secara efektif.
4.       Jika suatu kegiatan penting dilakukan, maka      kegiatan tersebut harus diselesaikan oleh  perwira yang akan diganti kecuali jika diperintahkan lain oleh nakhoda atau kepala kamar mesin.
5.       Sebelum mengambil alih tugas, perwira  pengganti  harus memperoleh kepastian paling tidak                 dalam hal-hal berikut :
a)      Perintah-perintah harian dan petunjuk-petunjuk khusus dari Kepala Kamar Mesin, yang berkaitan dengan pengoperasian mesin  dan sistem-sistem yang ada dikapal.
b)      Sifat pekerjaan yang sedang dilakukan pada                                           mesin dan sistem-sistem dalam kapal, personil      yang terlibat dan kemungkinan adanya bahaya.
c)       Ketinggian dan kondisi air atau kotoran   didalam got,  tangki ballast, tangki luapan (Slop Tank), tangki cadangan, tangki air    tawar, tangki air buangan dan setiap persyaratan khusus untuk penggunaan atau pembuatan isinya.
d)      Ketinggian dan kondisi bahan bakar pada tangki cadangan, tangki endapan (Settling Tank), tangki harian dan fasilitas-fasilitas lain untuk     penyimpanan bahan bakar.
e)      Persyaratan-persyaratan khusus yang berkaitan dengan sistem-sistem sanitari air.
f)       Kondisi dan cara pengoperasian berbagai sistem utama dan sistem pembantu,termasuk sistem distribusi tenaga listrik.
g)      Jika dapat dilaksanakan, kondisi peralatan   pemantauan dan papan tombol kendali,serta peralatan yang sedang dioperasikan secara manual.
h)      Jika mungkin, kondisi dan cara pengoperasian,                  sistem pengendalian api, sistem pengendalian  batas-batas pengoperasian, sistem pengendalian                                   pembakaran, sistem pengendalian suplai bahan bakar dan peralatan lain yang berkaitan dengan pengoperasian ketel uap.
i)        Setiap kondisi yang dapat berakibat buruk, air laut beku, air tercemar atau air dangkal.
j)        Setiap cara pengoperasian khusus yang    disebabkan oleh tidak berfungsinya peralatan atau oleh kondisi kapal yang buruk.
k)      Laporan para bawahan yang bertugas dikamar mesin, yang berkaitan  dengan tugas masing-masing.
l)        Tersedianya peralatan pemadaman kebakaran.
m)    Mengisi buku harian kamar mesin.
Melaksanakan Tugas Jaga Mesin
1.       Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga yang telah ditetapkan tetap dipertahankan, dan bahwa para bawahan yang ambil bagian dalam tugas jaga mesin ikut membantu pengoperasian mesin penggerak dan               motor-motor bantu secara aman dan efisien.
2.       Perwira tugas jaga mesin harus terus bertanggung jawab atas pengoperasian kamar mesin meskipun ada Kepala Kamar Mesin, kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa Kepala Kamar Mesin mengambil alih tanggung jawab yang bersangkutan, dan hal ini harus saling dimengerti oleh kedua belah pihak.
3.       Semua anggota tugas jaga mesin harus mengenal tugas masing-masing. Selain itu, setiap tugas jaga mesin juga harus memiliki pengetahuan tentang :
a.       Pengaruh sistem komunikasi internal.
b.      Rute meloloskan diri dari kamar mesin.
c.       Sistem tanda bahaya kamar mesin, dan harus mampu                       membedakan antara berbagai sistem tanda bahaya yang ada, dengan referensi khusus tanda bahaya                 kebakaran.
d.      Jumlah, letak dan jenis-jenis alat pemadaman kebakaran dan alat pengendalian kerusakan dikamar mesin, bersama dengan penggunaannya, dan berbagai kecermatan untuk keselamatan yang harus              
4.       Setiap mesin yang tidak berfungsi dengan baik, yang diperkirakan akan tidak berfungsi atau memerlukan perbaikan khusus, harus dicatat bersama dengan setiap     tindakan yang telah diambil. Rencana-rencana harus                dibuat untuk tindakan lebih lanjut jika diperlukan.
5.       Jika kamar mesin dalam kondisi dijaga, perwira tugas jaga harus selalu siap untuk mengoperasikan peralatan dikamar mesin untuk dapat segera melaksanakan        perubahan haluan dan kecepatan.
6.       Jika kamar mesin dalam keadaan dijaga secara berkala, maka perwira yang ditunjuk untuk melakukan tugas jaga secepatnya ada dan siap untuk menangani kamar mesin.
7.       Setiap perintah yang datang dari anjungan harus segera dilaksanakan. Perubahan kecepatan penggerak utama harus dicatat, kecuali jika suatu perintah telah menentukan bahwa ukuran atau sifat suatu kapal tertentu mengakibatkan pencatatan semacam tersebut tidak dapat dilakukan. Perwira tugas jaga mesin harus memastikan bahwa alat-alat pengendali mesin penggerak utama, jika sedang dioperasikan secara manual, terus-menerus dijaga dalam kondisi siap atau dalam kondisi olah gerak.
8.       Perhatian yang sungguh-sungguh harus diberikan pada pemeliharaan seluruh permesinan yang ada, termasuk sistem-sistem mekanik, sistem elektrik, elektronik, hidraulik, dan sistem pneumatic, peralatan pengendali dan pengamannya, semua peralatan untuk sistem pelayanan tempat penampungan, dan pencatatan tentang penyimpanan dan penggunaan suku cadang.
9.       Kepala Kamar Mesin harus menjamin bahwa perwira tugas jaga mesin telah diberitahu tentang seluruh tugas pemeliharaan untuk mencegah kerusakan, pemeriksaan kerusakan atau operasi-operasi   perbaikan yang harus dilakukan selama tugas jaga. Perwira tugas jaga mesin harus bertanggung jawab dalam memisahkan, memeriksa, dan menyetel seluruh permesinan dibawah tugas jaga mesin, yang harus dilakukan dan dicatat.
10.   Jika kamar mesin dalam keadaan siap olah gerak,              perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa    seluruh mesin dan peralatan yang mungkin digunakan selama olah gerak, telah benar-benar  dalam keadaan siap untuk digunakan setiap saat, dan bahwa cadangan tenaga yang cukup telah disiapkan untuk mesin kemudi dan kebutuhan-kebutuhan lain.
11.   Perwira tugas jaga mesin tidak boleh merangkap atau     menjalankan tugas lain yang akan menganggu  tugas-           tugas  pengawasan yang berkaitan dengan  sistem          tenaga penggerak dan peralatan pendukung  lain. Perwira-perwira tugas jaga mesin harus selalu   mengawasi ruang sistem penggerak utama dan sistem-       sistem pendukung  lain. Perwira-perwira  tugas jaga mesin harus selalu mengawasi ruang sistem penggerak utama dan sistem-sistem pendukungnya sampai waktu     diganti oleh perwira pengganti tugas jaga, dan harus selalu memeriksa secara berkala semua mesin yang ada dibawah tanggung jawabnya. Perwira-perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa giliran pemeriksaan pada kamar-kamar mesin dan ruangan mesin kemudi telah dilakukan untuk mengamati dan melaporkan kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan yang ada, melaksanakan atau memimpin penyetelan-penyetelan rutin, pemeliharaan dan tugas-tugas lain yang perlu.
12.   Perwira-perwira tugas jaga mesin harus memimpin setiap anggota tugas jaga mesin yang ada untuk memberitahukan kondisi-kondisi yang   mungkin dapat mendatangkan bahaya yang dapat mempengaruhi permesinan atau membahayakan keselamatan kapal dan jiwa manusia.
13.   Perwira-perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa pelaksanaan tugas jaga mesin terus  diawasi, dan harus mengatur personil pengganti jika ada personil tugas jaga mesin yang   mengalami halangan.
14.   Perwira tugas jaga mesin harus mengambil semua  tindakan yang perlu untuk menanggulangi  kerusakan yang terjadi karena tidak  berfungsinya peralatan, karena kebakaran, banjir, terlepasnya pengencang-pengencang, tubrukan, kandas atau penyebab lain.
15.   Sebelum meninggalkan tugas, perwira tugas jaga mesin harus  memastikan bahwa          seluruh kejadian yang berkaitan dengan mesin induk dan motor bantu selama tugas jaga telah dicatat   dengan baik.
16.   Perwira tugas jaga mesin harus bekerjasama dengan setiap ahli mesin   yang melaksanakan tugas pemeliharaan, selama langkah-langkah pencegahan yang ada, selama pengendalian kerusakan atau perbaikan. Pelaksanaan tugas-tugas ini termasuk :
a.       Mengisolasi mesin-mesin yang harus dipelihara atau diperbaiki.
b.      Menyetel sistem penggerak yang lain agar berfungsi secara baik dan  aman selama periode pemeliharaan atau  perbaikan.
c.       Mencatat didalam buku harian mesin atau dokumen lain, tentang peralatan yang diperbaiki dan personil yang, langkah-langkah pengaman apa yang telah dilakukan dan oleh siapa, untuk kepentingan perwira pengganti nantinya dan untuk kepentingan administrasi.
d.      Jika perlu, menguji dan memfungsikan.  Jika perlu, menguji dan memfungsikan mesin atau peralatan yang telah diperbaiki.
17.   Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa bawahan-bawahan yang ambil bagian dalam tugas jaga kamar mesin dan melaksanakan tugas-tugas pemeliharaan selalu siap untuk membantu pengoperasian mesin secara manual, jika peralatan otomatis tidak berfungsi.
18.   Perwira tugas jaga mesin harus selalu ingat bahwa perubahan-  perubahan kecepatan sebagai akibat dari tidak berfungsinya mesin atau kurang berfungsinya sistem kemudi, akan dapat membahayakan keselamatan kapal dan penumpangnya. Bagian anjungan harus secepatnya diberitahu jika terjadi kebakaran atau jika akan dilakukan tindakan tertentu pada kamar mesin yang dapat mengurangi kecepatan kapal, tidak berfungsinya sistem kemudi, terhentinya sistem tenaga penggerak atau setiap perubahan pembangkit tenaga listrik atau kejadian-kejadian sejenis yang mempengaruhi keselamatan. Jika mungkin, pemberitahuan-pemberitahuan      tersebut harus diberitahukan     sebelum dilakukan setiap perubahan, dengan tujuan agar dapat memberi waktu yang cukup kepada bagian anjungan untuk mengambil langkah-langkah yang perlu guna mencegah setiap bahaya yang dapat terjadi.
19.   Perwira tugas jaga mesin harus segera     memberitahu Kepala Kamar Mesin :
a.       Jika terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya mesin yang   dapat membahayakan keselamatan pengoperasian kapal.
b.      Jika terjadi tidak berfungsinya sesuatu yang dapat menyebabkan kerusakan sistem penggerak, motor Bantu  atau sistem pemantau dan sistem pengatur.
c.       Jika terjadi situasi darurat atau jika ada keraguan tentang keputusan atau langkah-langkah apa yang harus diambil.
20.   Meskipun ada keharusan untuk memberitahu   kepada kamar mesin dalam situasi-situasi   tersebut diatas, tetapi perwira tugas jaga mesin tidak boleh ragu untuk mengambil       langkah pengamanan yang perlu.
21.   Perwira tugas jaga mesin harus memberi                petunjuk dan informasi yang perlu kepada   personil tugas jaga, yang akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman. Pemeliharaan permesinan secara rutin yang      dilaksanakan sebagai tugas-tugas mendadak      untuk keselamatan tugas jaga yang bersangkutan, harus ditetapkan sebagai  suatu bagian yang tidak terpisahkan dari rutinitas tugas yang ada. Pemeliharaan secara rinci, termasuk perbaikan peralatan elektrik, elektronik, mekanik, hidraulik atau  pneumatic diseluruh bagian kapal harus          dilaksanakan dengan sepengetahuan perwira  tugas jaga mesin dan Kepala Kamar Mesin. Perbaikan-perbaikan ini harus dicatat.
TUGAS JAGA MESIN DI DALAM KONDISI DAN DAERAH-DAERAH YANG BERBEDA
AJarak Tampak Terbatas
Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa tekanan udara permanen atau tekanan uap selalu tersedia untuk keperluan semboyan bunyi, dan bahwa perintah-perintah yang datang dari anjungan yang berkaitan dengan perubahan kecepatan mesin selalu dilaksanakan secepatnya. Selain itu juga, motor bantu yang digunakan untuk olah gerak selalu siap.
B.  Perairan Dekat Pantai Atau Perairan Yang  Padat Lalu Lintas
Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa seluruh permesinan yang terlibat dalam pelaksanaan olah gerak dapat secepatnya dipindahkan ke pengoperasian manual jika diberitahu bahwa kapal berada diperairan padat lalu lintas. Perwira tugas jaga mesin juga harus menjamin bahwa cadangan tenaga yang cukup telah siap untuk keperluan olah gerak atau keperluan kemudi. Kemudi darurat dan peralatan bantu lain harus siap untuk pengoperasian mendadak.

C.  Kapal Berlabuh Jangkar
Ditempat berlabuh terbuka, Kepala Kamar Mesin harus bermusyawarah dengan Nakhoda tentang pelaksanaan tugas jaga mesin, sama seperti ketika sedang berlayar.
Jika kapal sedang berlabuh jangkar diperairan terbuka, perwira jaga mesin harus menjamin bahwa :
a.       Suatu tugas jaga mesin yang efisien selalu dilaksanakan.
b.      Pemeriksaan secara berkala selalu dilaksanakan terhadap  seluruh mesin penggerak dan mesin cadangan.
c.       Mesin induk dan motor bantu dijaga tetap siap siaga sesuai dengan perintah dari anjungan.
d.      Langkah-langkah untuk mencegah pencemaran laut oleh kapal terus dilakukan, dan bahwa peraturan pencegahan pencemaran selalu dipatuhi.
e.      Semua sistem pengendalian kebakaran dan pemadaman selalu siap.
TUGAS JAGA PELABUHAN
TUGAS-TUGAS YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN PADA WAKTU MELAKSANAKAN TUGAS JAGA PELABUHAN.
Pada setiap kapal yang sandar dengan aman sesuai dengan situasi normal di pelabuhan. Nakhoda harus mengatur bahwa tugas jaga yang memadai dan efektif tetap dijalankan untuk tujuan keselamatan. Persyaratan-persyaratan mungkin diperlukan untuk jenis-jenis khusus sistem penggerak kapal atau peralatan bantu, untuk kapal-kapal yang membawa muatan yang berbahaya, berlaku atau mudah terbakar, atau jenis-jenis khusus muatan lain.
Untuk itu tugas jaga pelabuhan harus dilaksanakan dengan jumlah dan kemampuan awak kapal yang memadai untuk selama 24 jam jaga tersebut dan masing-masing bagian dipimpin oleh seorang perwira yang mampu mengambil keputusan yang memadai pada saat terjadi keadaan darurat. Selama tugas jaga pelabuhan tersebut harus diperhatikan hal-hal  sebagai berikut :
a.       Apa kegiatan yang sedang dilaksanakan (bongkar muat, perbaikan,        bunker bahan bakar, isi air/permakanan, dan lain-lain.
b.      Siapa pemimpin bagian masing-masing
c.       Untuk kegiatan butir (a) tersebut permesinan, alat apa yang bernavigasi bila tanpa kegiatan, permesinan apa yang masih beroperasi dan atau yang diperbaiki, serta bagaimana kondisinya.
d.      Mengerti pengoperasian permesinan yang diperlukan pada saat tugas jaga tersebut, termasuk keadaan darurat.
e.      Letak sarana penghubung ke darat (tangga, gangway,ramdoor bila sandar) dan kelaut tangga monyet bila labuh  jangkar.
f.        Pengamatan periodik tetap dilaksanakan dan dilaporkan dalam jurnal jaga.
g.       Pintu-pintu dari akses menuju tempat terbatas (anjungan, kamar mesin, kamar radio) dan sarana peringatan bahaya harus ditutup/dilindungi dari penyalahgunaan kepentingan.
h.      Segera matikan dan amankan permesinan yang  tidak  digunakan lagi, dan dalam keadaan tanpa kegiatan/istirahat umum yang beroperasi adalah generator listrik, AC, lampu-    lampu, provision, pompa pendingin dan saniter.

PERSIAPAN OLAH GERAK
A.      PERSIAPAN YANG DILAKSANAKAN BERKAITAN  DENGAN MESIN PENGGERAK UTAMA DAN PESAWAT BANTU PADA SAAT AKAN OLAH GERAK.
1.       Menjalankan generator cadangan untuk menambah power pemakaian olah gerak dan memparalelkan dengan generator
2.       Pemberian power ke panel winch mooring dan wind last untuk pelepasan tali tross.
3.       Start main engine FO pump check tekanan sesuai ketentuan pada manometer.
4.       Start main engine turning motor + 20 – 30 menit.
5.       Matikan motor turning dan lepaskan gigi pemutar turning dari flywheel.
6.       Cerat udara start pada botol angin dari air dan minyak.
7.       Isi botol angin sampai pada tekanan maksimal (30 kg/cm²)
8.       Buka kran air horn (angin suling) ke anjungan.
9.       Beri pelumasan pada manouvering gear valve.
10.   Lakukan test telegraph dan pencocokan jam anjungan dengan  jam kamar mesin.
11.   Buka kran udara start ke main engine.
12.   Pastikan kran indicator main engine dalam keadaan terbuka  dan lakukan blow up 2 – 3 kali kemudian tutup rapat kran          indicator kembali.
13.   Start FW cooling main engine pump.
14.   Adakan test engine (maju-stop-mundur).
15.   Catat flow meter bahan bakar pada buku manouver dan pastikan  pembakaran bahan bakar MDO pada saat olah gerak.
16.   Untuk persiapan pada pesawat ketel :
a.       Start pompa circulating pada saat main engine stand by
b.      4 jam sebelum OHN (One Hour Notice) boiler sudah dihidupkan

B.      TINDAKAN YANG DILAKUKAN SETELAH SELESAI OLAH GERAK
1.       Biarkan pompa pendingin (air laut/tawar) pompa oil standby  berjalan selama + 5 menit untuk mendinginkan/menurunkan suhu mesin tersebut.
2.       Membuka kran indicator untuk memblow up gas-gas sisa gas pembakaran dari ruang pembakaran pada motor induk.
3.       Biarkan pompa sirkulasi untuk L.O jalan + 15 menit lalu matikan
4.       Turning fly wheel (roda gila) untuk memblow juga
5.       Matikan pompa bahan bakar
6.       Matikan salah satu  motor bantu  (generator) bila tidak langsung bongkar muat, setelah mesin-mesin dek selesai bekerja  semu
7.       Bersihkan sisa-sisa minyak dimesin dan sekitarnya.
8.       Matikan blower jika tidak diperlukan lagi.


TUGAS JAGA LAUT
TUGAS JAGA YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN PADA WAKTU MELAKSANAKAN TUGAS JAGA LAUT
Tugas jaga laut dilaksanakan agar pengoperasian selama berlayar dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman, tugas jaga tersebut diatur bergantian. Untuk selama 4 jam jaga yaitu kondisi terbaik untuk tugas jaga fisik dan dapat diulang setelah beristirahat selama 8 jam. Dengan demikian tugas jaga laut dapat dilakukan oleh 3 regu jaga dengan pengaturan sebagai berikut :
        I.            Pagi hari                                      08.00 – 12.00               Regu A
      II.            Siang hari                                    12.00 – 16.00               Regu B
    III.            Sore hari                                     16.00 – 20.00               Regu C
    IV.            Malam hari                               20.00 – 24.00            Regu A
      V.            Larut Malam                              00.00 – 04.00               Regu B
    VI.            Dini hari                                       04.00 – 08.00               Regu C

Selama berlayar pengoperasian permesinan secara manual dikamar mesin umumnya meliputi :
a.       mesin induk/penggerak kapal,
b.      generator listrik,
c.       pompa-pompa pendingin permesinan ketel uap(bila ada),
d.      pembersih bahan bakar, minyak lumas, mesin kemudi,
e.      penyejuk udara,
f.        pendingin permakanan,
g.       pembersih minyak lumas, dan lain-lain sesuai kebutuhan. Dengan demikian pengamatan tugas jaga harus dilakukan pada permesinan tersebut dan pendukungnya, serta mencatatnya didalam laporan tugas jaga, yaitu :
ü  Suhu : gas buang, minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, ruang  mesin, ruang pendingin  makanan.
ü  Tekanan : minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, udara bilas, udara pneumatic, udara                             penjalan, uap ketel.
ü  Putaran : poros engkol/propeller, alternator
Hal-hal lain yang diperlukan, dicantum dalam laporan tugas jaga.
a.       Sering mengontrol semua pesawat yang bekerja mengenai  suhu normal, kelainan-kelainan suara dan lain-lain.
b.      Melumasi pada bagian-bagian pesawat yang sedang  bekerja saling bergesekan atau memang bagian-bagian                  yang perlu dilumasi.
c.       Mengatur suhu bahan bakar yang akan masuk ke motor  induk.
d.      Transfer bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki harian settling tank.
e.      Memperhatikan air ketel bantu dan menjaga tekanan uap jangan sampai kurang dan jangan sampai melebihi batas                 kerja (7 kg/cm2).
f.        Tekanan botol angin selalu diusahakan dalam keadaan  penuh dan apabila sudah kurang sesekali perlu diisi hingga tekanan 25 kg/cm2.
g.       Setelah penjagaan mendapat tiga jam (3), maka dilmulai   menjurnal tekanan dan temperatur dari motor induk  maupun  generator ke dalam log book.
h.      Apabila penjagaan kurang dari ¼ jam, dari 4 jam penjagaan, maka kita mengambil counter dari mesin     untuk menghitung RPM ( Revolution Per Minute) rata-rata. Selesai mendapatkan rpm, segera lapor ke anjungan disertai melaporkan suhu air laut.
i.         Pada jam tepat penjagaan selesai maka saat itu kita ambil counter mesin dan flow meter bahan bakar untuk mengkalkulasi  pemakaian bahan bakar selama satu kali penjagaan dan ditulis dalam jurnal tersebut. Dan apabila semua sudah beres, maka mengadakan serah terima dengan masinis selanjutnya. Dengan ini    tugas jaga telah selesai dengan baik.
  1. Pencatatan keadaan permesinan tersebut dilakukan menjelang akhir tugas jaga masing-masing, termasuk aktivitas yang dilakukan selama tugas jaga misalnya :
1.       Perbaikan mesin,
2.       Penambahan bahan bakar,
3.       Minyak lumas,
4.       Catatan kelainan dan Peringatan bahaya.
  1.  Dalam tugas jaga tersebut hal-hal yang mengganggu dan    membahayakan pengoperasian permesinan dan keselamatan  jiwa harus dihindari misalnya,
1.       Tumpahan minyak,
2.       Kebocoran-kebocoran,
3.       Penempatan peralatan/permesinan yang tidak benar, termasuk memanipulir peringatan bahaya.

Selanjutnya bila selama tugas jaga harus diamankan sewajarnya, jadi bila tidak dilanjutkan oleh regu jaga lain, peralatan tersebut tidak menggangu pengoperasian kapal.
Regu tugas jaga, baik jaga laut maupun jaga pelabuhan dilarang meninggalkan tugas jaga sebelum pengganti jaga hadir, menggantikan jaga, dan diyakini bahwa pengganti jaga tersebut memahami tugasnya dan laporan yang disampaikan regu jaga sebelumnya. Dalam hal-hal yang bersifat darurat atau kelainan pengoperasiannya, regu jaga harus mengambil tindakan pengamanan yang memadai atau sesuai kemampuan dan segera melaporkan kepada atasan secara hierarkis.
Dalam hal khusus dan bersifat manual yaitu memasuki atau keluar pelabuhan dan melewati alat berbahaya, sesuai perintah anjungan untuk melayani pengoperasian permesinan dalam hal tersebut. Pengaturan dan tanggung jawab tugas jaga ditetapkan tersendiri oleh pimpinan bagian masing-masing namun laporan tugas jaga menjadi tanggung jawab regu jaga tetap saat itu.

FAKTOR-FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENGAMBIL ALIH TUGAS JAGA
               
                Sebelum serah terima tugas jaga, agar jaga lama harus melepaskan tugasnya kepada pengganti jaga dan meyakini laporan tersebut telah mengerti dan mampu melaksanakan tugas jaganya. Untuk itu laporan tugas jaga (Journal Jaga) telah diisi lengkap dan ditanda tangani sebagai pertanggung jawaban tugas jaga.
Hal-hal yang dilaporkan dalam serah terima tugas jaga tersebut meliputi :
        a. Permesinan yang sedang beroperasi.
        b. Permesinan/peralatan yang sedang diperbaiki atau tidak                 berfungsi.
        c. Perubahan jenis pengoperasian (otomatis menjadi manual atau sebaliknya)
        d. Kelainan yang teramati
        e. Jumlah bahan bakar dan minyak lumas yang terpakai dan sisanya
        f. Kondisi buangan air got, limbah lain yang perlu ditangani
        g. Pemindahan bakar agak luas, diballast
        h. Perintah anjungan yang akan dilaksanakan pada jam jaga                berikut/ pengganti
        i. Percobaan-percobaan yang dilakukan
Sebelum mengambil alih tugas jaga mesin, perwira pengganti harus diberitahu oleh perwira yang diganti, tentang :
a.       Perwira-perwira harian, setiap perwira khusus yang  berkaitan dengan pengoperasian kapal, fungsi                 pemeliharaan, perbaikan mesin kapal atau peralatan kendali.
b.      Sifat semua pekerjaan yang sedang dilakukan pada mesin dan sistem yang ada diatas kapal, personil  yang terlibat dan kemungkinan-kemungkinan bahaya yang  terkait.
c.       Jika mungkin ketinggian atau kondisi air atau residu-residu yang didalam got, tangki ballast, tangki endap, tangki kotoran, tangki cadangan, dan persyaratan khusus untuk penggunaan atau pembuangan isi tangki-tangki tersebut.
d.      Setiap persyaratan yang berkaitan dengan  sistem kebersihan.
e.      Kondisi kesiapan alat pemadam kebakaran jinjing dan alat pemadam kebakaran permanen  sertasistem pendeteksian kebakaran.
f.        Personil yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan perbaikan diatas kapal  dalam hal permesinan, lokasi kerjanya dan fungsi perbaikan serta dan orang-orang lain telah mendapat kewenangan, dan awak kapal  yang diperlukan.
g.       Setiap peraturan pelabuhan yang berkaitan  dengan pembuangan kotoran oleh kapal, persyaratan tentang pemadam kebakaran dan            kesiapan kapal, khususnya selama cuaca buruk.
h.      Jalur komunikasi antara kapal dengan petugas  pantai jika terjadi keadaan darurat atau jika memerlukan bantuan.
i.         Setiap situasi yang penting untuk keselamatan  kapal, awak kapal muatan dan pencegahan pencemaran.

Regu pengganti jaga harus telah berada ditempat tugasnya (dikamar mesin) sedikitnya ¼ jam sebelum serah terima jaga untuk melakukan pengamatan bersama regu jaga yang digantikan, agar bila terjadi hal-hal yang bersifat mendesak atau berbahaya pengganti jaga telah siap menggantikannya. Dalam serah terima tugas jaga tersebut, parameter dan nilai yang diamati dan dilaporkan journal jaga, haruslah sama dengan laporan tugas jaga sebelumnya. Perubahan parameter dan nilai yang mencolok dari satu tugas jaga ke tugas jaga lain harus diwaspadai sebagai kelainan dan harus dilaporkan kepada penanggung jawab bagian mesin (KKM). Setelah pengganti jaga menganti dan menerima tugas jaga yang akan dilanjutkannya, barulah regu jaga lama dapat meninggalkan kamar mesin.

TUGAS JAGA KHUSUS
Tugas jaga mesin didalam kondisi jarak tampak terbatas, perairan dekat pantai / perairan sempit atau perairan yang padat lalu lintas. Tugas jaga mesin didalam kondisi jarak tampak terbatas, perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa tekanan udara permanen atau tekanan uap harus selalu tersedia untuk keperluan semboyan bunyi. Dan bahwa perintah yang datang dari anjungan yang berkaitan dengan perubahan kecepatan mesin selalu dilaksanakan secepatnya. Dan selain itu juga motor yang digunakan untuk olah gerak selalu siap.
Tugas jaga mesin didalam kondisi perairan dekat pantai atau perairan yang padat lalu lintas, Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban bahwa semua peralatan mesin yang berkaitan dengan olah gerak dapat dipindahkan secara langsung kepelayaran secara manual, sewaktu menerima berita bahwa kapal berada pada jalur pelayaran ramai. Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban pula akan tersedianya daya yang cukup untuk keperluan lainnya. Penataan kemudi darurat dan peralatan bantu lainnya harus dapat disiapkan untuk penggunaan dengan segera.

PERSIAPAN YANG DILAKSANAKAN BERKAITAN DENGAN MESIN PENGGERAK UTAMA DAN PESAWAT BANTU SAAT AKAN OLAH GERAK TIBA DIPELABUHAN
1.       Menyiapkan eletrik power untuk manouver yaitu menjalankan generator untuk menambah power jika diperlukan.
2.       Menjalankan pompa oil standby (saat manouver).
3.       Mengisi botol angin sampai pada tekanan maksimum dengan menjalankan kompressor untuk kebutuhan olah gerak.
4.       Persiapan buku manouver.
5.       Membuka kran udara start ke mesin induk.
6.       Mengadakan test telegraph dengan anjungan.
7.       Mensinkronkan jam kamar mesin dengan anjungan.
8.       Membuka kran air horn (angin suling) ke anjungan.
9.       Menutup steam pemanas bahan bakar FO main                engine dan set regulatornya sesuai kebutuhan.
10.   Mengganti bahan bakar FO dengan DO untuk main engine.
11.   Mencatat Flowmeter pada saat penggantian bahan bakar.
12.   Menyetel regulator lubricator oil sesuai kebutuhan main engine.
13.   Memberi power pada panel winch mooring dan  wind last.

   KEADAAN DARURAT
Keadaan darurat jaga dimaksud adalah keadaan dimana prinsip keselematan jiwa, barang dan lingkungan menmjadi lebih utama daripada kelancaran atau efisiensi, pengoperasian kapal. Dengan demikian pengaturan jaga, fungsi/tanggung jawab operasional rutin dapat dikesampingkan dari yang berlaku adalah pengaturan darurat (emergency roll) yang bersifat terpadu antar bagian.
Keadaan tersebut meliputi kegiatan :
1.  Kapal diserang badai
2.  Kapal terbakar
3.  Kapal kandas dan muatan tumpah kelaut (Tanker)
4.  Kapal bocor dan stabilitas terganggu
5.  Kapal tanpa tenaga penggerak

                Apapun keadaannya, awak kapal yang wajib bertindak mengupayakan penyelamatan kapal secara umum tanpa mengabaikan keselamatan jiwanya sendiri, utuk setiap awak kapal harus memiliki               keterampilan khusus yang diperlukan awak kapal yang bersifat mandiri tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat keadaan darurat tersebut adalah :
1.       Bersikap tenang, tidak panik dan waspada
2.       Peduli terhadap peringatan atau perubahan keadaan yang  membahayakan
3.       Sesuai kemampuan usahakan dapat menguasai keadaan atau keselamatan diri
4.       Laporkan kejadian kepada atasan atau orang terdekat  untuk mencegah kerusakan atau korban bertambah
5.       Dalam meninggalkan kapal (abandon ship) sesuai perintah pemimpin kapal, penggunaan alat penyelamat diri secara maksimal dan hemat energi tubuh.
6.       Selamatkan dokumen kamar mesin

Sesuai prosedur dan kemampuan serta tanggung jawab, dalam keadaan darurat dapat dilakukan pengamanan terhadap permesinan dan mencegah meluasnya marabahaya dengan :
a.  Mematikan pengoperasian mesin penggerak utama, generator listrik dan bahan bakar, separator limbah, ketel uap dan lain-lain yang diperlukan.
b.  Menutup pintu kedap dan pintu kamar mesin
c.       Membunyikan tanda bahaya
       Untuk hal-hal tersebut diatas setiap awak kapal wajib  mengetahui :
1.  Lokasi/lintasan penyelamatan
2.  Tempat dan jenis pemadaman kebakaran
3.  Tempat peralatan penyelamatan diri pribadi (life jacket) dan massal (sekoci)
4.  Penggunaan pintu kedap
5.  Membedakan/mengerti jenis aba-aba peringatan/alarm

HAL-HAL YANG HARUS MENJADI PERHATIAN UNTUK KESELAMATAN KAPAL DAN LINGKUNGAN
   1.  Tumpahan minyak.
   2.  Kebocoran-kebocoran pada pipa
   3.  Penumpukan alat-alat yang tidak diperlukan
   4.  Pembuangan sampah plastik ke laut.


BAB  IV
PROSEDUR DARURAT
RENCANA TANGGAP DARURAT
TERHADAP TUBRUKAN

BERSENGGOLAN DENGAN DERMAGA ATAU KORBAN TUBRUKAN DENGAN KAPAL LAINNYA
PENILAIAN INSIDEN
TINDKAN-TINDAKAN YANG DISYARATKAN

Ø  Matikan mesin utama dan bunyikan alarm keadaan darurat.
Ø  Tentukan apakah ada korban dan berikan pertolongan pertama. Jika perlu.
Ø  Lakukan komunikasi dengan kapal lawan dan lakukan tukar menukar informasi.
Ø  Periksa kalau-kalau ada polusi minyak dan kemungkinannya.
Ø  Perkirakan kemungkinan bahaya tenggelam atau terbalik.
Ø  Laksanakan tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan kerusakan dan polusi

TIM KOMANDO
Ø  Tentukan posisi kapal dan catat seluruh pergerakkan kapal / kejadian.
Ø  Tentukan komunikasi dengan kapal lawan dan lakukan tukar menukar informasi.
Ø  Siarkan berita situasi tersebut kepada kapal disekitar dan perintahkan untuk menghindar, jika perlu.

Tidak ada komentar: