Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).
Tujuan hukum maritim antara lain :
1. Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu,
2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
3. Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
Subyek Hukum Maritim
Contoh (1) : manusia ( Natuurlijke persoon)
1. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
2. Awak kapal (Crew’s)
3. Pengusaha kapal (Ship’s operator)
4. Pemilik kapal (Ship’s owner)
5. Pemilik muatan (Cargo owner)
6. Pengirim muatan (Cargo shipper)
7. Penumpang kapal (Ship’s passangers)
8. Badan hukum (Recht persoon)
9. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
10. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
11. International Maritime Organization (IMO)
12. Ditjen Peruhubungan Laut
13. Administrator Pelabuhan
14. Kesyahbandaran
15. Biro Klasifikasi
Obyek Hukum Maritim
Contoh (1) : benda berwujud
1. Kapal (dalam arti luas)
2. Perlengkapan kapal
3. Muatan kapal
4. Tumpahan minyak dilaut
5. Sampah dilaut
6. benda tak berwujud
7. Perjanjian-perjanjian
8. Kesepakatan-kesepakatan
9. Surat Kuasa
10. Perintah lisan
Contoh (3) : benda bergerak
1. Perlengkapan kapal
2. Muatan kapal
3. Tumpahan minyak dilaut
Contoh (4) : benda tak bergerak
1. Galangan kapal
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.
1. Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah :
2. Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari
3. Pelayaran
4. Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
5. Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
6. Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
7. Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
8. Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang
9. Pengawakan Kapal Niaga
Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan
secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
Contoh Hukum Maritim Internasional :
1. Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea.1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972).
2. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978).
5. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976).
6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).
Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi),
2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran),
3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim),
4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya),
7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO),
8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya),
10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.
SUMBER:
http://www.maritimeworld.web.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar