Belajar Bersama

Senin, 10 Oktober 2011

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. PENDAHULUAN
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. “Civic international” adalah rumus yang disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untk pertumbuhan CIVIC CULTURE, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi.
Diharapkan pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu
pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila dan akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan diperguruan timggi dewasa ini sebagai sintesis antara “ civic education”, democracy education” serta “ citizen education” yang berdasarkan filsafat pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuluan bela Negara. Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh Negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharafkanintelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagaiwarga Negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan, dan berkeadilan.

B. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI NO. 43/DIKTI/KEP/2006, Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut;
Visi pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sunber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berperikemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memntapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggun g jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yg diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan fropesional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air, demokratis dan ber keadaban. Selain itu kopetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang amai berdasarkan system nilai pancasila.

C. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea II dan IV, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tiak adaa kecualinya”
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/ 1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara.
c. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 tahun 1988)
d. Undang-undang No. 20. Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional dan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang kurikulu ini Pendidikan bahasa dan Pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan kepribadian, yang wajib iberikan daam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputsan Direktur Jenderal Pedidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi
1) Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea II dan IV, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tiak ada kecualinya”.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga ngara berhak mendapatkan pengajaran.


Sumber : bahan kuliah PIP Makassar

Tidak ada komentar: